Wisata Taman Nasional Karimunjawa Ketentuan lain yang wajib ditaati oleh wisatawan yang berkunjung di kawasan
Taman Nasional Karimunjawa adalah sebagai berikut:
1. Setiap wisatawan yang akan beraktivitas wisata alam di kawasan perairan Taman Nasional Karimunjawa wajib memperhatikan keselamatan jiwa dengan memperhatikan kemampuan berenang, hewan-hewan yang beracun/berbahaya, termasuk mempersiapkan obat-obatan pribadi.Ketentuan lain yang wajib ditaati oleh wisatawan yang berkunjung di kawasan Taman Nasional Karimunjawa adalah sebagai berikut:
2. Setiap wisatawan yang akan beraktivitas menyelam dan snorkeling wajib menggunakan jasa pemandu lokal yang terhimpun dalam HPI Karimunjawa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Bagi wisatawan di tracking mangrove Kemujan yang membutuhkan pemandu wisata, wajib mengunakan jasa pemandu lokal yang terhimpun dalam Paguyuban Menirai yang sudah berijin usaha jasa wisata alam di tracking mangrove Kemujan.
4. Untuk kegiatan penelitian dan/atau bagi rombongan pelajar/mahasiswa yang akan beraktivitas di kawasan Taman Nasional Karimunjawa wajib mengurus Surat Ijin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi) di Kantor Balai Taman Nasional Karimunjawa, Jalan Sinar Waluyo Raya Nomor 248 Semarang 50723, Telepon (024) 76738248.
5. Rombongan pelajar/mahasiswa Indonesia yang sudah mengurus Simaksi dengan jumlah minimal 10 orang akan mendapatkan potongan karcis masuk kawasan Taman Nasional Karimunjawa sebesar 50% dari tarif tiket masuk bagi WNI.
6. Video komersil, handycam komersil, dan foto komersil adalah suatu aktivitas snapshot yang hasilnya digunakan untuk kepentingan usaha atau diperjualkan kepada pihak lain atau dikomersilkan kepada konsumennya.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian agar pada saatnya diberlakukan nanti dapat dipatuhi dan dijalankan sebagaimana mestinya. Silahkan Menikamati
Wisata Karimunjawa dengan Menghubungi 085-201-391-216. dan nikmati
keindahan bawah laut di karimunjawaSumber Resmi
Taman Nasional Karimunjawa